No.
Nama Partai
Suara DPR
%
Kursi DPR
%
1 Partai Golkar
24.480.757
21,58
128
23,27
2 PDIP
21.026.629
18,53
109
19,82
3 PKB
11.989.564
10,57
52
9,45
4 PPP
9.248.764
9,15
58
10,35
5 Partai Demokrat
8.455.225
7,45
57
10,36
6 PKS
8.325.020
7,34
45
8,18
7 PAN
7.303.324
6,44
52
9,45
8 PBB
2.907.487
2,62
11
2,00
9 PBR
2.764.998
2,13
13
2,36
10 PDS
2.414.254
2,13
12
2,18
11 PKPB
2.399.290
2,11
2
0,36
12 PKPI
1.424.240
1,26
1
0,18
13 PPDK
1.313.654
1,16
5
0,91
14 PNBK
1.230.450
1,08
1
0,18
15 Partai PP
973.139
0,95
0
0,00
16 PNI Marhaenis
929.159
0,81
1
0,18
17 PPNUI
895.610
0,79
0
0,00
18 Partai Pelopor
878.932
0,77
2
0,36
19 Partai PDI
855.811
0,75
1
0,18
20 Partai Merdeka
842.541
0,74
0
0,00
21 PSI
679.296
0,60
0
0,00
22 Partai PIB
672.957
0,59
0
0,00
23 PPD
657.916
0,58
0
0,00
24 PBSD
636.397
0,56
0
0,00
Jumlah
113.462.414
100,00
550
100,00
Beberapa Artis di Legislatif Periode 2004 - 2009
Nama Anggota
Partai
Daerah Pemilihan
Suara
BPP
%
1 Chandra Pratomo Samiadji Massaid Partai Demokrat Jatim II
31.641
238.162
13,3
2. Angelina Sondakh Partai Demokrat Jateng VI
43.944
250.320
17,6
3. Nurul Qomar Partai Demokrat Jabar VII
33.745
232.688
14,5
4. Yusuf Macan Effendi PAN Jabar IX
28.331
216.393
13,1
5. Marissa Haque * PDI-P Jabar II
65.119
225.738
28,8
6. Mangara M. Siahaan PDI-P Jabar I
26.881
258.585
10,4
7. M Guruh Soekarnoputra PDI-P Jatim VI
168.763
250.624
67,3
8. Deddy Sutomo PDI-P Jateng II
22.349
213.491
10,5
Keterangan : * diganti oleh Willa Chandrawila 4 Januari 2007
Syarat dan Tata Cara Pengajuan Calon Anggota Legislatif
Syarat Anggota DPR :
1. WNI 21 tahun
2. Pendidikan minimal SLTA
3. Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman 5 tahun atau lebih
4. Terdaftar sebagai pemilih
5. Mengundurkan diri sebagai PNS, TNI/Polri, BUMN/BUMD
6. Tidak praktik sebagai akuntan, advokat dan notaris
7. Tidak merangkap jabatan
8. Anggota Parpol
9. Dicalonkan di satu lembaga perwakilan dan daerah pemilihan
10. Surat pengunduran diri sebagai PS, TNI/Polri tidak dapat ditarik kembali
Tata Cara Pengajuan Bakal Calon
1. Parpol melakukan seleksi bakal calon
2. Bakal calon ditetapkan oleh pengurus parpol
3. Bakal calon memuat 30 persen keterwakilan perempuan
4. Bakal calon memuat paling banyak 120 persen jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan
5. Nama-nama dalam daftar bakal calon disusun berdasarkan nomor urut
6. Daftar bakal calon setiap tiga orang terdapat sekurang-kurangnya satu perempuan
7. Daftar bakal calon diajukan ke KPU
Keterangan : UU No.10 Tahun 2008