Anggota KPU, Endang Sulastri, menyatakan bahwa KPU terbuka menerima keluhan, bahkan gugatan hukum, terkait penyelenggaraan Pemilu legislatif 9 April lalu.
Endang mengungkapkan hal itu menanggapi keluhan yang disampaikan Mantan Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Wakasad), Letjen (Purn) Kiki Syahnakri, dalam Talkshow Suara Demokrasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan RRI Pro-4 FM, di Jakarta, Senin.
Menurut Endang, KPU sekarang terus bekerja keras membenahi berbagai keadaan yang belum tertangani saat Pemilu legislatif dan tidak akan terulang dalam Pemilu Presiden 2009.
Bahkan, kata dia, KPU mengimbau masyarakat yang belum tercantum namanya dalam dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu presiden untuk segera melapor ke KPU.
Dalam diskusi yang menghadirkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Machfud MD, Direktur Eksekutif Cetro, Hadar Navis Gumay, dan Agus Sudibyo dari Yayasan Sains, Estetika dan Teknologi (SET) itu, Endang Sulastri lebih banyak mengemukakan bahwa sukses tidaknya kinerja KPU sebenarnya tergantung dari Undang-Undang (UU) dan produk hukum lain yang diembannya.
Kiki Syahnakri dalam talkshow itu menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) kasar dan lalai dalam melindungi hak warganegara untuk mengikuti Pemilu legislatif 2009, sehingga harus berani bertanggung jawab menghadapi berbagai tuntutan publik.
"Ada hal yang saya nilai kasar dan lalai. Saya dan banyak teman sangat kaget saat mengetahui Pak Widjojo Sujono, jenderal purnawirawan yang mantan Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib), sekeluarga harus kehilangan hak pilihnya, dan hanya mendapat surat dari kelurahan," kata dia.
Di Ruang Publik Sekretariat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers Lantai 4, Jakarta, Kiki Syahnakri mengemukakan, Widjojo Sujono menerima surat dari kelurahan yang pada intinya memberitahukan bahwa dirinya, dan sekeluarga, tidak dapat mengikuti Pemilu legislatif 9 April 2009, namun akan dapat mengikuti Pemilu presiden 2009.
"Beliau sekeluarga sudah menetap di rumah tersebut sangat lama. Beliau pernah mengikuti pemilu-pemilu sebelumnya, selepas dinas militer. Bayangkan saja, kalau beliau yang purnawirawan jenderal bisa diperlakukan semacam itu, maka bagaimana warganegara lainnya yang tidak punya akses ke mana-mana bisa lebih dihargai?," kata Kiki.
Oleh karena itu, ia menilai, banyaknya kelalaian yang terjadi dalam proses pemilu legislatif 2009 harus didudukkan perkaranya secara proporsional, dan memang harus ada pihak yang bertanggungjawab atas kelalaiannya memenuhi hak warganegara.
"Saya setuju kalau tanggung jawab ini sebagai pembelajaran, agar hak warganegara harus dihormati dan dijunjung tinggi maknanya," kata Kiki Syahnakri menambahkan.
Talk show yang dipandu Ketua Bidang Radio PWI Pusat, Djoko Saksono, itu dihadiri pula oleh para tokoh masyarakat dan pers, antara lain Chusnul Maryah PhD (dosen pasca-sarjana Universitas Indonesia/UI dan mantan anggota KPU), Djafar H. Assegaff (Metro TV/Media Indonesia Grup), Sabam Siagian (Penasehat PWI Pusat), Sabam Leo Batubara (Wakil Ketua Dewan Pers), serta Abdullah Alamudi (anggota Dewan Pers), Prof. DR Priyono Tjiptoheriyanto (pakar kependudukan dari UI).