Warga masyarakat yang belum tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu legislatif bisa berupaya mendaftarkan diri sebelum 20 April 2009 agar dapat tercatat dalam DPT untuk pilpres (pemilihan presiden).
"Masyarakat atau petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dapat mendaftarkan warga sebelum 20 April agar bisa tercatat dalam DPT untuk pilpres," kata Anggota KPU Andi Nurpati kepada wartawan di Jakarta, Jumat malam.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Program Pilpres, perbaikan DPS pilpres hasil tanggapan masyarakat adalah tanggal 8-20 April 2009.
Selanjutnya, DPT akan ditetapkan dan direkapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota pada 25-28 April.
Tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi DPT di tingkat provinsi (1-5 Mei) dan penetapan DPT di tingkat nasional (6-13 Mei).
Pilpres 2009 itu sendiri akan berlangsung pada 8 Juli dan bila ada putaran kedua akan dilaksanakan pada 8 September.
"Pada pilpres putaran kedua tidak ada lagi perbaikan DPT," kata Andi.
Selain itu, KPU juga mengajak berbagai pihak termasuk panitia pengawas pemilu untuk bersama-sama mengawasi pendaftaran pemilih ini agar keluhan banyaknya warga yang tidak tercatat dalam DPT tidak lagi terjadi dalam pilpres.