Guru Besar Universitas Udayana Yohanes Usfunan menilai keinginan kalangan tertentu partai politik untuk menggugat penyimpangan pemilu secara hukum sebagai hal yang bagus.
"Penyelesaian secara hukum terhadap penyimpangan-penyimpangan pesta demokrasi sangat baik untuk pendidikan politik ke depan," kata Guru Besar Hukum Tata Negara, Unud itu di Denpasar, Minggu.
Namun, menanggapi pertemuan Wiranto dan Megawati, masing-masing dari Partai Hanura dan PDIP, yang mencapai kebersamaan sikap dalam soal penyimpangan pemilu, Yohanes mengingatkan bahwa pemerintah tidak bisa digugat karena pelaksanaan pemilu ini.
"Yang bisa digugat atas pelanggaran pelaksanaan pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujar Yohanes seraya menyatakan pemerintah tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya atas penyimpangan atau manipulasi data pemilu.
Gugatan atas penyimpangan pemilu itu dibenarkan dalam Undang-Undang, bahkan langkah positif bagi proses pembelajaran hukukian Yohanes.m dan politik di Indonesia, demi ,
penyimpangan pemilu,
penyimpangan pemilu,
penyimpangan pemilu,
penyimpangan pemilu,
penyimpangan pemilu
penyimpangan pemilu