Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bekasi melaporkan terjadinya perbedaan data jumlah suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)
Ketua Tim Advokasi PKS, Saifuddaulah menyebutkan kondisi itu terjadi di TPS 53 Kelurahan Jati Rahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Berdasarkan saksi kami di TPS tersebut, PKS berhasil mendapatkan sebanyak 36 suara, namun setelah dihitung di tingkat PPK, data tersebut ternyata kosong," katanya di Bekasi, Minggu malam.
Sementara itu, Humas DPD PKS Kota Bekasi Chaidir Agam menambahkan bahwa temuan kasus juga terjadi di TPS 2 Kelurahan Arenjaya Bekasi Timur, dimana terjadi selisih di penghitungan form C-1, yang menyebutkan jumlah suara PDIP 140, padahal hanya 75 dengan alasan salah hitung (dobel)
Menanggapi hal itu, Ketua Panwaslu Kota Bekasi Ahmad Haikal mengaku hingga kini pihaknya belum menerima laporan secara tertulis dari Tim Advokasi PKS.
"Dugaan kasus itu mengindikasikan adanya pelanggaran pidana yang diakibatkan kelalaian petugas lapangan dengan menghilangkan hak pilih masyarakat," katanya.
Bila laporan tersebut diterima sebelum tanggal 13 April 2009, lanjut Haikal, pihaknya dapat menangani kasus tersebut, namun bila lewat dari waktu yang ditentukan, sesuai dengan Undang-undang Pemilu legislatif Nomor 10 tahun 2009 pasal 247 ayat 4 yang menyebutkan laporan dari masyarakat dilaporkan paling lambat tiga hari sejak terjadinya pelanggaran Pemilu, Panwas tidak dapat menangani kasus tersebut.