Voting Untuk Hukum Buatan Manusia Adalah Murtad

Segala puji bagi Allah Swt., kami memujinya dan mencari ampunanNya. Siapa saja yang Allah tunjuki, tidak seorangpun bisa menyesatkannya. Dan siapa saja yang disesatkan Allah, maka tidak seorangpun bisa menunjukinya.

Kami bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, dan kami bersaksi bahwa Nabi Muhammad Saw., Rasul Allah yang terakhir.

Begitu banyak diperdebatkan pada saat ini menyangkut tentang ketidakbolehan voting dalam Islam. Orang-orang moderat, sekuler dan orang-orang yang tidak mengamalkan Islam berargumen bahwa voting boleh (dan dalam beberapa kasus menjadi wajib), dimana Muslim yang ittiba (meneladani) kepada salafus sholeh berargumen bahwa itu adalah perbuatan murtad (Kufur dan Syirik).

Risalah singkat ini berusaha untuk mengklarifikasi dan membantah kesalahan konsep berkenaan tentang voting secara sederhana.

Kami memohon pada Allah Swt., untuk memberikan pahala bagi orang-orang yang terlibat dalam perjuangan ini, seperti halnya bagi orang-orang yang berjuang secara berjama’ah untuk menerapkan dienNya.

Memahami Konsep Voting

Sebelum kita memasuki perdebatan atau diskusi, pertama kita perlu mempunyai pemahaman yang menyeluruh tentang realitas. Apa pengertian voting dan apa akibatnya? Bukti-bukti apa saja dalam Syari’ah dan apakah itu tidak ada?

Voting adalah proses memilih. Ini selanjutnya, dibolehkan tetapi hanya dalam hal-hal yang hanya status hukumnya mubah dalam Syari’ah.

Sebagai contoh, jika sebuah kelompok yang terdiri dari lima orang ingin melaksanakan Shalat, mereka mungkin akan melakukan voting bagi siapa yang mempunyai pengetahuan tentang Al-Qur’an dan yang bacaannya bagus untuk menjadi imam kemudian memimpin shalat.

Atau andaikata individu yang sama tidak bisa memutuskan untuk pergi dengan bus atau dengan kereta ke masjid, dibolehkan bagi mereka untuk voting dan memilih transportasi yang sesuai dengan mereka.

Selanjutnya, voting untuk sesuatu yang dilarang (haram) dalam syari’ah, maka tidak dibolehkan. Sebagai contoh, dilarang bagi Muslim untuk mengucapkan, “Manakah yang harus kita minum orange juice atau vodka? Mari kita voting!” atau, “Dengan apa seharusnya kita hidup, dengan Syari’ah atau demokrasi?”

Lebih lanjut, kita seharusnya tidak naïf dan berfikir bahwa pernyataan, “Voting adalah perbuatan Murtad” condong pada voting dalam pengertiannya secara umum; itu dalam konteks bagi seseorang yang ingin membuat hukum dan menjadi seorang anggota dalam pemerintahan yang tidak Islami.

Voting dengan pengertian ini tidak dapat disangkal dan diragukan lagi hukumnya, yakni terlarang (haram) dalam Islam. Faktanya, jika diteliti lebih dalam lagi maka itu “syirik”. Ini karena pekerjaan dari seorang anggota parlemen adalah membuat hukum. Sebagai seorang Muslim, kita beriman bahwa yang menetapkan hukum adalah hak Allah Swt., semata, Dia adalah Al-Hakam. Selanjutnya, voting pada seorang anggota parlemen adalah sebuah perbuatan syirik karena itu sama saja dengan memberikan atau mengambil hak Tuhan (membuat hukum) kepada manusia.

Voting untuk anggota dewan juga terlarang sebagaimana tugas mereka (1) perwakilan partai-partai non-Islam dan (2) kebenyakan terlibat dalam pembuatan hukum.

Allah Swt., telah memerintahkan kita untuk menolak Tuhan-tuhan palsu yang menjadikan orang-orang sebagai sekutuNya, tidak untuk voting kepada mereka.

Download gratis artikel di : www.almuhajirun.net

Tidak ada komentar: