Demokrasi,Kebebasan, dan Pemilu Menurut Islam


Untuk memberikan hukum Islam dalam masalah ini, kita pertama-tama harus mempunyai pemahaman yang benar dan komprehensif mengenai realita tersebut (Tahqiqul Manaat). Karena definisi demokrasi bukan berasal dari bahasa arab, maka belum pernah dikenal dalam Islam di Arab (tapi sejak dahulu konsep dan realita mengenal hal ini telah ada). Oleh karena itu kita harus melihat darimana sebenarnya istilah ini berasal dan apa artinya. Menurut kamus Oxford, definisi demokrasi adalah : “Bentuk pemerintahan dimana warga negaranya mempunyai hak bersuara untuk menentukan/memilih siapa seharusnya yang memegang kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu seharusnya digunakan.” Oleh karena itu warga negara adalah sumber pembuat undang-undang dan bebas memilih hukum apa yang seharusnya diterapkan.

Makna lain dari definisi Demokrasi (istilah Yunani kuno – Demokratia) adalah undang-undang dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, dengan kata lain ini adalah system dimana rakyat membuat undang-undang sesuai dengan keinginan mereka, apakah kita menyukainya atau tidak. Demokrasi bukanlah atau tidak sama dengan bentuk perundingan (syuro) yang ada dalam Islam. Hal ini sebagaimana muslim sekuler suka mengklaim seperti itu (untuk membenarkan kekufuran mereka) tetapi pada dasarnya ini adalah mekanisme dan system yang memperbolehkan manusia meninggalkan perintah-perintah Allah dan melegalkan hukum buatannya sendiri. Ini adalah sesuatu yang dikatakan oleh orang kafir mengenai diri mereka!.

Allah berfirman dalam Al-Qur’an:

“ Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikankan mu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS.An Nisa (4) :65).

“Tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rosul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rosul-Nya maka sesungguhnya dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS.Al Ahzab (33) :36)

Oleh karena itu kaum muslimin tidak diperkenankan mempunyai pandangan lain dari hukum-hukum Allah dan mengomentari hukum-hukum Allah yang akan menjadikannya kufur akbar (keluar dari Islam) sebagaimana Allah SWT berfirman:

“Tidak adalah yang mengingkari ayat-ayat kami selain orang-orang kafir.”

(QS.Al Ankabut (29) :47).

Dengan alasan ini, memilih untuk hidup tanpa perintah-perintah Allah adalah kafir dan murtad dalam Islam. Kaum muslimin tidak mempunyai hak untuk membuat undang-undang kecuali Allah SWT sebagai satu-satunya Sang Pembuat Undang-Undang, karena Dia adalah Al Hakam (Pembuat Undang-Undang dan Penyuruh)

“Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan sesuatu keteranganpun mengenai nama-nama itu. Keputusan itu hanyalah milik Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain dia. Itulah agama yang lurus tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS.Yusuf (12):40)

Ayat ini menjadikan persoalan ini semakin jelas seperti matahari yang bersinar di siang hari. Oleh karena itu siapa saja yang menyeru kepada demokrasi berarti menyeru kepada syirik, kekufuran, dan agama selain dari agama Islam, ini semua merupakan bentuk utama dari kemurtadan. Demokrasi bukan berasal dari Islam, siapa saja yang mengatakan (demokrasi berasal dari Islam) berarti Zindiq (bid’ah), lebih buruk daripada kekufuran karena zindiq adalah seseorang yang mempropagandakan kekufuran dengan menggunakan kedok Islam.

Alasan terbesar menjadi MP (Perdana Menteri) adalah bentuk terbesar dari kemurtadan karena mereka adalah orang yang secara aktif berpartisipasi dalam kekufuran dan kesyirikan dan mereka memberikan dukungan sepenuhnya kepadanya. Beberapa orang sekularis yang mengklaim dirinya sebagai muslim mengatakan: ”Bagaimana kita akan membuat perubahan dan menerapkan Islam ? Pertama, mereka adalah pembohong dengan mengklaim bahwa mereka ingin menerapkan Islam, dan mereka telah menyimpang jauh dari jalannya salafus sholeh (golongan yang selamat) dengan mengikuti hawa nafsu dan metodologi yang bukan berasal dari Islam. Tentu saja, sebagai seorang muslim kita dilarang untuk membenarkan cara ini, karena kita tidak dapat melakukan kekufuran dan kesyirikan dalam rangka taat kepada Allah SWT !.

AllahSWT berfirman:

“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olok ayat-ayat kami maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika Syaithan menjadikan kamu lupa (akan larangnan ini), maka janganlah kamu duduk bersama-sama orang-orang dzolim itu sesudah teringat (akan larangan itu).” (QS. Al An’am (6) :68).

Oleh karena itu, bagaimana bisa mereka disebut dengan muslim, yaitu orang-orang yang duduk di parlemen bersama dengan orang-orang kafir yang menghina hukum-hukum Allah SWT dan perintah-perintah Allah dengan membuat hukum selain dari hukum Allah SWT? Sederhana saja jawabannya sebab mereka juga tidak beriman karena mereka seperti mereka (orang kafir) juga, hanya saja nama-nama mereka Islam. Mereka tidak diizinkan untuk duduk bersama mereka yang mendukung demokrasi yaitu mereka yang melakukan dan melegitimasi demokrasi, dan ini secara jelas dinyatakan pada ayat di atas.

Istilah kebebasan, didefinisikan sebagai: Hak untuk berbuat, berbicara dan berpikir secara bebas. Konsep kebebasan ini secara menyeluruh bertentangan dengan alasan utama untuk menjadi seorang muslim yaitu sebuah ketundukan. Istilah muslim meniadakan kebebasan dan hawa nafsu, dan mengindikasikan bahwa kita adalah hamba dan tidak ada pilihan lain terhadap masalah-masalah yang Allah SWT dan Rosul-Nya telah memutuskannya.

Freedom (kebebasan) adalah bentuk thoghut yaitu Tuhan yang salah dan muslim wajib mengingkari segala sesuatu yang disembah, ditaati dan diikuti selain Allah, sebagaimana firman Allah SWT :

“Dan sesungguhnya kami telah mengutus Rosul pada tiap-tiap ummat (untuk menyerukan),”Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thoghut.” (QS.An Nahl (16):36)

Kebebasan adalah bebas dari perintah-perintah Allah dan mengikuti hawa nafsu, sedangkan bagi kaum muslimin tidak mempercayai kebebasan, apakah kebebasan berekspresi, berbicara atau bentuk kebebasan lain. Masyarakat Quraish mempunyai system yang serupa dengan demokrasi, dimana berbagai macam suku berkumpul bersama dan membuat undang-undang. Apakah Nabi Muhammad SAW pernah memberikan suaranya kepada mereka atau berkompromi dengan mereka? Apakah pernah Nabi SAW bergabung bersama mereka dalam parlemen atau kemiliteran mereka? Jawabannya secara jelas adalah “tidak” bagi siapa saja yang paham akan petunjuk. Siapa saja yang tidak dapat melihat (petunjuk) ini maka dia adalah tuli, bisu dan buta.

Definisi pemilihan (pemilu), ini hanyalah istilah kaum sekularis untuk mengambil keuntungan. Secara bahasa ini berarti memilih pemimpin atau penguasa, yang dalam Islam sesungguhnya merupakan kewajiban, sepanjang hukum yang diterapkan adalah hukum Islam (berasal dari Allah SWT). Bagaimanapun jika kita berbicara mengenai pemilihan atau pemilu di masa sekarang, hal ini tidak diartikan memilih atau menerapkan hukum Islam! Proses pemilihan adalah memilih seseorang yang akan membuat hukum sesuai keinginan mayoritas, oleh karena itu istilah pemilihan atau pemilu lebih disukai penggunaannya oleh sistem demokrasi dan kebebasan yang kufur. Untuk itu, akan lebih baik bagi kita untuk menggunakan istilah lain dari pemilihan atau pemilu, bahkan ketika kita membicarakan mengenai pemilihan seorang kholifah (kepala negara dalam sistem Islam), untuk membedakan diri kita dengan orang-orang kafir (dengan tidak menggunakan istilah-istilah mereka) dan menghindari keambiguan (makna yang membingungkan) atau kesalahan konsepsi seputar pemilihan atau pemilu.

Wahai saudara-saudaraku (kaum muslimin), ketahuilah bahwa demokrasi dan kebebasan adalah bentuk thoghut dan karenanya itu menjadi prasyarat bagi seorang muslim untuk menolak itu semua dan menyatakan permusuhan kepada mereka. Jangan patuh dan tunduk pada bisikan syaithan yang dihembuskan oleh sekularis yang akan mengajak anda untuk menolak Iman, dan menolak menyembah hanya kepadaTuhanmu dengan hanya taat kepada-Nya.

“Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”

(QS.Yusuf (12) : 40).

Tidak ada komentar: