BLASTERAN SISTEM PERADILAN SYARI’AT ISLAM & SISTEM PERADILAN NASIONAL MODEL AGUNG LAKSONO MENJADI PEGANGAN DI ACHEH
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
PIHAK PEMERINTAH RI DAN DPR RI MELECEHKAN HUKUM ISLAM DAN PELAKSANAANNYA DI ACHEH.
"Peradilan syari’at Islam di Aceh adalah bagian dari sistem peradilan nasional dalam lingkungan peradilan agama yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah yang bebas dari pengaruh pihak mana pun." (UU RI No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh BAB XVIII, Pasal 128 (1) )
Nah, dengan menggali sedikit lebih dalam dari apa yang dituangkan dalam Pasal 128 (1) diatas terbongkar secara jelas dan gamblang dimana pihak RI dalam hal ini DPR RI dan Pemerintah RI telah melecehkan hukum Islam dan pelaksanaannya. Mengapa?
Karena kalau dilihat dari sudut Islam, jelas, apa yang tertuang dalam Bab XVIII, Pasal 128 (1) tersebut menggambarkan jalur yang sudah jauh menyimpang dari apa yang digariskan dalam Islam dan yang dicontohkan Rasulullah saw dalam membangun negara yang berdasarkan syari’at Islam, dimana hukum-hukum Islam dan pelaksanaannya tidak bisa dicampuradukkan dengan sistem peradilan nasional dan sistem hukum nasional, yang kalau di RI sistem hukum nasional yang bersumberkan kepada pancasila dan mengacu kepada UUD 1945 sekular serta TAP-TAP MPR sekular.
Karena itu, Peradilan syari’at Islam di Acheh yang merupakan bagian dari sistem peradilan nasional dilakukan oleh Mahkamah Syar'iyah yang bebas dari pengaruh pihak mana pun (Bab XVIII, pasal 128 (1)) adalah semuanya hanyalah satu alat penipu yang terselubung bagi penglihatan mata rakyat muslim Acheh yang tidak waspada dan tidak sadar.
Jadi, walaupun Peradilan Syari’at Islam di Acheh yang pelaksanaannya diatur oleh Qanun Acheh yang Qanun itu sendiri merupakan peraturan daerah sebagai pelaksanaan UU RI No.11 tahun 2006 di Acheh, tetapi karena sumber hukumnya berdasarkan kepada pancasila dengan mempertimbangkan kepada UUD 1945 sekular, maka Peradilan Syari’at Islam di Acheh adalah tidak lebih dan tidak kurang hanya merupakan penjabaran-kebawah dari pada sistem peradilan nasional dibawah Mahkamah Agung negara sekular pancasila.
Inilah yang Ahmad Sudirman sebutkan Peradilan Syari’at Islam di Acheh adalah satu alat melabu atau alat menipu rakyat muslim Acheh yang masih belum sadar akan pelaksanaan hukum-hukum Islam yang seharusnya dilaksanakan dan dijalankan secara menyeluruh di negara yang hukumnya bersumberkan kepada Islam. Atau dengan kata lain, Acheh dimana rakyatnya yang hidup di seluruh wilayah Acheh diatur oleh satu pemerintah Acheh yang sistem peradilannya adalah bagian dari sistem peradilan nasional yang hukumnya bersumberkan kepada pancasila yang bukan didasarkan kepada agama, maka Acheh adalah tidak lebih dan tidak kurang hanyalah menjadi alat main-mainan dalam hal syari’at Islam oleh pihak Pemerintah RI dan DPR RI yang tidak mengenal dan tidak mengetahui secara menyeluruh bagaimana syari’at Islam diterapkan dan ditegakkan dalam satu negara yang mengacu pada apa yang telah dicontohkan Rasulullah saw dengan Negara Islam pertamanya di Yatsrib.
Apalagi masalah kewenangan urusan tertentu dalam bidang agama masih dipegang oleh pihak RI, sehingga Pemerintah Acheh dalam hal agama masih tetap hidungnya ditarik oleh pihak RI. Karena itu sebenarnya pelaksanaan syari’at Islam di Acheh hanyalah sekedar main-main saja yang dijalankan oleh pihak Pemerintah RI plus anggota DPR RI yang gersang ilmunya tentang bagaimana syari’at Islam diterapkan dan ditegakkan dalam satu negara.
Celakanya pihak Majelis Permusyawaratan Ulama Acheh yang diketuai oleh Teungku Muslim Ibrahim hanya manggut-manggut saja atas permainan model dan gaya syari’at Islam made in DPR RI dari kelompok partai-partai sekuler tersebut.
Sebenarnya ketika Ahmad Sudirman dari tahun 1979 sampai tahun 1981 menjabat sebagai sekretaris umum organisasi Bulan Bintang dan Islamic Study Club Cairo (ISCC) di Mesir pernah Teungku Muslim Ibrahim diminta untuk mengisi kolom bahasa arab dalam buletin ISCC. Jadi itu Teungku Muslim Ibrahim hanya diminta mengisi kolom bahasa arab saja, bukan mengisi kolom syariat Islam. Karena itu wajar saja kalau beliau sekarang hanya manggut saja kepada pihak Pemerintah RI dan DPR RI yang membuat undang-undang tentang syari’at Islam dan pelaksanaannya yang ngaco karena tidak mengacu pada apa yang dicontohkan Rasulullah saw.
Selanjutnya, kebohongan dan penipuan tentang syari’at Islam made in DPR RI dari kelompok partai-partai sekuler ini adalah terlihat dalam pasal-pasal yang ada dalam UU No.11 tahun 2006 ini. Contohnya:
”Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dalam melaksanakan tugas…mempunyai kewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan kedaulatan, dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia” (Pasal 46 (1) a). Kemudian dalam waktu yang bersamaan mereka berkewajiban ”menjalankan syari’at agamanya” (Pasal 46 (1) b)
Nah dari contoh diatas Ahmad Sudirman misalkan Gubernur Irwandi dan Wakil Gubernur Nazar dalam melaksanakan tugas-nya di Acheh mempunyai kewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mempertahankan kedaulatan, dan memelihara keutuhan NKRI. Dan dalam waktu yang bersamaan Gubernur Irwandi dan Wakil Gubernur Nazar berkewajiban menjalankan syari’at Islam.
Kan sungguh paradok dan sangat bertentangan. Disatu pihak Gubernur Irwandi dan Wakil Gubernur Nazar harus memegang teguh dan taat serta menjalankan pancasila dan UUD 1945 sekuler, dan disaat yang sama harus juga menjalankan syari’at Islam. Sungguh celaka dua belas.
Nah, itulah model pelaksanaan syari’at Islam gaya dan model mbah Susilo Bambang Yudhoyono dan mbah Agung Laksono pemakai topi burung garuda-nya Mpu Tantular.
Kemudian, karena Peradilan syari’at Islam di Aceh adalah bagian dari sistem peradilan nasional, maka siapa saja yang telah diputuskan oleh Mahkamah Syar’iyah Acheh atau yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka orang tersebut dapat mengajukan
peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung apabila terdapat hal atau keadaan tertentu
yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Nah, disinilah akibat dari penerapan syari’at Islam yang dicampuradukkan dengan sistem peradilan nasional dan sistem hukum nasional RI yang sekuler.
Jadi, sebenarnya penerapan dan pelaksanaan syariat Islam dan peradilan syari’at Islam di Acheh hanyalah penuh penipuan dan kebohongan saja. Karena bagaimana mungkin sistem peradilan nasional yang sumber hukumnya mengacu pada pancasila dan UUD 1945 serta TAP-TAP MPR yang sekuler dijadikan sebagai sumber hukum tertinggi dalam sistem Peradilan syari’at Islam di Acheh.
Terakhir, hanya orang-orang model Teungku Muslim Ibrahim cs saja yang siap menerima penerapan dan pelaksanaan sistem syari’at Islam dan sistem Peradilan syari’at Islam di Acheh hasil buatan orang-orang dari wakil-wakil partai-partai sekuler yang duduk di DPR RI dibawah pimpinan mbah Agung Laksono cs dari partai politik sekuler.
Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*
Wassalam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar